Dua perusahan Auditor sebelumnya yang mengaudit laporan keuangan dari
sebuah perusahaan real estate terkenal di Singapura, dinyatakan bersalah dan
dihukum denda sebesar SGD 775,000 (US$ 504,049) karena terbukti gagal untuk memberikan
peringatan kepada manajemen perusahaan tersebut tentang adanya kecurangan yang
dilakukan oleh mantan manajer keuangannya yang dilakukan sepanjang tahun 2002
dan 2004 dimana sang manajer tidak menyetorkan uang perusahaan ke bank yang
ditunjuk.
Kecurangan sang manajer keuangan tsb diketahui setelah perusahaan audit
yang baru Patrick Lee Public accounting Cooperation menerima laporan
rekonsiliasi bank yang berbeda dengan laporan accounting perusahaan, dimana
terjadi kekurangan dana sebesar SGD 672,253 (US$ 437,224). Pengadilan
memutuskan bahwa seharusnya perusahaan audit sebelumnya dapat mendeteksi adanya
kecurangan tsb dan memberikan laporan peringatan kepada pihak manajemen atas
adanya ketidakberesan laporan keuangan perusahaan.
Analisis : Keputusan pengadilan tersebut telah memberikan peringatan yang jelas
kepada perusahaan audit tentang fungsi dan tanggung jawab profesi Auditor.
Seharusnya
manajemen perusahaan tersebut mengaudit laporan keuangan yang telah dibuat oleh
manager keuangan sebelum manager tersebut keluar dari perusahaan.
Sumber :
http://rinanonano.blogspot.com/2014/12/contoh-kasus-fraud-auditing-perusahaan.html
0 komentar:
Posting Komentar