Hukum perdata adalah aturan – aturan atau norma –
norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan
pada kepentingan – kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat
antara kepentingan – kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari
orang – orang dalam suatu masyarakat tertentu yang mengenai hubungan keluarga
dan hubungan lalu lintas.
pengantar
Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu
didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan
atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum
itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali
menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya
hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau
contoh lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan
permasalahan hukum.
Ketentuan mengenai hukum perdata ini diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lebih dikenal dengan BW
(Burgelijke Wetboek).
Sistematika Hukum Perdata menurut BW terdiri atas 4
buku:
BUKU
I
: Tentang orang (van personen)
Yaitu memuat hukum tentang diri seseorang
dan hukum keluarga.
BUKU
II :
Tentang benda (van zaken).
Yaitu memuat hukum kebendaan serta hukum waris.
BUKU
III : Tentang
perikatan (van verbintenissen)
Yaitu memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak
tertentu.
BUKU
IV : Tentang
pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring) (memuat ketentuan alat-alat
bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum)
Hukum perdata merupakan hukum yang meliputi semua
hukum “Privat materil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur
kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata terdiri atas :
Hukum Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hal-hal yang diatur dalam hukum perkawinan adalah :
-
Syarat untuk perkawinan
Pasal 7:
(1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria
sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai
umur 16 (enam belas) tahun.
-
Hak dan kewajiban suami istri
Pasal 31:
(1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang
dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup
bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan
perbuatan hukum.
-
Percampuran kekayaan
Pasal 35:
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan
menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masaing suami dan
isteri,dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau
warisan,adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak
menentukan lain.
-
Pemisahan kekayaan
Pasal 36:
(1) Mengenai harta bersama,suami atau isteri
dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing,suami
dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai
harta bendanya.
-
Pembatalan perkawinan
-
Perjanjian perkawinan
-
Perceraian
Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur tentang :
-
Keturunan
-
Kekuasaan orang tua (Outderlijke mactht)
-
Perwalian
-
Pendewasaan
-
Curatele
-
Orang hilang
Hukum Benda
- Tentang benda pada umumnya
Pengertian yang paling luas dari perkataan “Benda” (Zaak)
ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang.
- Tentang hak-hak kebendaan :
a) Bezit,
Ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai
suatu benda seolah-olahkepunyaan sendiri, yang ole hukum diperlindungi, dengan
tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
b) Eigendom,
Ialah hak yang paling sempurna atas suatu benda
seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa
saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan merusak)
c) Hak-hak
kebendaan di atas benda orang lain,
Ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu
pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
d) Pand dan
Hypotheek,
Ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas
suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang
seseorang.
e)
Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (privilage)
Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang
diberikan oleh undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
f) Hak
reklame,
Ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang
telah dijualnya apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu
30 hari.
Hukum Waris
1) Hak mewarisi menurut
undang-undang
2) Menerima atau menolak warisan
3) Perihal wasiat (Testament)
4) Fidei-commis
Ialah suatu pemberian warisan kepada seorang waris
dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu
atau apabila si waris itu sendiri telah meninggal warisan itu harus diserahkan
kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam testament.
5) Legitieme portie
Ialah suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang
tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.
6) Perihal pembagian warisan
7) Executeur-testamentair dan
Bewindvoerder
Ialah orang yang akan melaksanakan wasiat.
8) Harta peninggalan yang tidak
terurus
Hukum Perikatan
Ialah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau
dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari
pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Hukum perikatan terdiri atas :
- Perihal perikatan dan sumber-sumbernya
- Macam-macam perikatan
- Perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang
- Perikatan yang lahir dari perjanjian
- Perihal resiko, wanprestasi dan keadaan memaksa
- Perihal hapusnya perikatan-perikatan
- Beberapa perjanjian khusus yang penting
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan
dibagi dalam 4 bagian yaitu:
- Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang
seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang
umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan
sebagainya.
- Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti
perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan
sebagainya.
- Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti
perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
- Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang
benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan
lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada
orang yang masih hidup.
PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat
2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
- Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
- Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2
pengertian:
1) Hukum Perdata dalam arti luas
yaitu:
Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk
Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van
Koophandel)
2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata
yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi
3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat:
Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3. Hukum Perdata Nasional:
Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di
Indonesia
Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal
ketentuan Hukum Perdata Adat masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping
Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau
penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah
negara Indonesia.
Kodifikasi: Suatu pengkitaban jenis-jenis hukum
tertentu secara lengkap dan sistematis.
0 komentar:
Posting Komentar