Perikatan dan perjanjian adalah suatu hal yang berbeda. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Suatu perjanjian yang dibuat dapat menyebabkan lahirnya perikatan bagi pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Perikatan adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan.
Hukum Perikatan dan Perjanjian
Perikatan dan perjanjian adalah suatu hal yang berbeda. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Suatu perjanjian yang dibuat dapat menyebabkan lahirnya perikatan bagi pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Perikatan adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan.A. PERIKATAN
Perikatan dalam pengertian luas
Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Perikatan dalam pengertian sempit
Membahas hukum harta kekayaan saja, meliputi hukum benda dan hokum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda.
Peraturan Hukum Perikatan
Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata. Buku III KUH Perdata bersifat :
a. Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan
undang- undang.
b. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
Macam-Macam Perikatan
a. Perikatan bersyarat ( Voorwaardelijk )
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
b. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling )
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.
c. Perikatan yang membolehkan memilih ( Alternatief )
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
d. Perikatan tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair )
Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
e. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
f. Perikatan tentang penetapan hukuman ( Strafbeding )
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.
Unsur-unsur Perikatan
• Hubungan hokum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
• Para pihak adalah Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi
prestasi = debitur.
• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan
- Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
– Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
– Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
• Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
• Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
– Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
B. PERJANJIAN
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perikatan merupakan suatu yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu yang bersifat kongkrit. Dikatakan demikian karena kita tidak dapat melihat dengan pancaindra suatu perikatan sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.
Asas Perjanjian
Ada 7 jenis asas hukum perjanjian yang merupakan asas-asas umum yang harus diperhatikan oleh setiap pihak yang terlibat didalamnya.
a. Asas sistem terbukan hukum perjanjian
Hukum perjanjian yang diatur didalam buku III KUHP merupakan hukum yang bersifat terbuka. Artinya ketentuan-ketentuan hukum perjanjian yang termuat didalam buku III KUHP hanya merupakan hukum pelengkap yang bersifat melengkapi.
b. Asas Konsensualitas
Asas ini memberikan isyarat bahwa pada dasarnya setiap perjanjian yang dibuat lahir sejak adanya konsensus atau kesepakatan dari para pihak yang membuat perjanjian.
c. Asas Personalitas
Asas ini bisa diterjemahkan sebagai asas kepribadian yang berarti bahwa pada umumnya setiap pihak yang membuat perjanjian tersebut untuk kepentingannya sendiri atau dengan kata lain tidak seorangpun dapat membuat perjanjian untuk kepentingan pihak lain.
d. Asas Itikad baik
Pada dasarnya semua perjanjian yang dibuat haruslah dengan itikad baik. Perjanjian itikad baik mempunyai 2 arti yaitu :
1. Perjanjian yang dibuat harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
2. Perjanjian yang dibuat harus didasari oleh suasana batin yang memiliki itikad baik.
e. Asas Pacta Sunt Servada
Asas ini tercantum didalam Pasal 1338 ayat 1 KUHP yang isinya “Semua Perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas ini sangat erat kaitannya dengan asas sistem terbukanya hukum perjanjian, karena memiliki arti bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak asal memnuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur di dalam pasal 1320 KUHP sekalipun menyimpang dari ketentuan-ketentuan Hukum Perjanjian dalam buku III KUHP tetap mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuat perjanjian.
f. Asas force majeur
Asas ini memberikan kebebasan bagi debitur dari segala kewajibannya untuk membayar ganti rugi akibat tidak terlaksananya perjanjian karena suatu sebab yang memaksa.
g. Asas Exeptio non Adiempletie contractus
Asas ini merupakan suatu pembelaan bagi debitur untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perjanjian, dengan alasan bahwa krediturpun telah melakukan suatu kelalaian.
Syarat Sahnya Perjanjian
a. Syarat Subjektif
- Keadaan kesepakatan para pihak
- Adanya kecakapan bagi para pihak
b. Syarat Objektif
- Adanya objek yang jelas
- Adanya sebab yang dihalalkan oleh hukum
Referensi :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/06/hukum-perikatan-15/
Silondae. Arus Akbar, Fariana. Andi, ”Aspek Hukum dalam Ekonomi dan Bisnis”, Mitra Wacana Media, 2010
UU Perburuhan Hukum Perburuhan No.12 Th 1948
Hukum Perburuhan
No.12 Th 1948 Tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh
Undang-undang ini menjelaskan tentang aturan-aturan terhadap pekerja
buruh dalam hal persyaratan untuk menjadi seorang buruh, pengaturan jam kerja
dan jam istirahat, pemberian upah, perlindungan terhadap buruh perempuan,
tempat kerja dan perumahan buruh, tanggung jawab, pengusutan pelanggaran, dan
aturan tambahan.
Undang-undang ini berfungsi untuk melindungi buruh dari hal-hal yang
tidak diharapkan.
Contoh Kasus :
Sungguh tak enak menjadi pekerja outsourcing.
Mereka harus menggantungkan hidup dari kemurahan perusahaan pengguna jasa
tenaga kerja (user). Penderitaan buruh outsourcing makin lengkap
ketika hubungan kerjanya dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (agen)
hanya terikat dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Kondisi itu juga yang dialami Ali,
pria paruh baya yang lebih dari 15 tahun menjadi buruh outsourcing. Di
tengah isu kenaikan harga BBM -yang biasanya berujung pada kenaikan harga bahan
pokok- Ali malah menganggur. PT Bank Mandiri Tbk, user yang
mempekerjakan Ali sebagai sopir, memutuskan tidak lagi memakai jasanya. Sialnya
lagi, PT Puriasri Bhaktikarya (Puriasri) selaku agen
ternyata ikut-ikutan memutus hubungan kerja dengan Ali.
Penderitaan Ali kian bertambah
tatkala Bank Mandiri maupun Puriasri sama sekali tidak memberi uang pesangon
atau uang penghargaan lainnya. Sepeser pun saya tidak pernah menerima duit
dari mereka (Puriasri atau Bank Mandiri-red), ujar Ali lirih. Kini, Ali dibantu
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), sedang berjuang merebut haknya di
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.
Kepada hukumonline, Ali
menceritakan hubungan kerjanya dengan Puriasri dimulai sejak 1992. Ia pun
langsung ditempatkan di Bank Expor Impor Indonesia, salah satu bank
pemerintah yang ikut merger membentuk
Bank Mandiri pada bulan Juli 1999. Awalnya tidak ada perjanjian kerja tertulis
apapun antara Ali dengan Puriasri. Tanpa sepengetahuannya, pada tahun 1996,
Puriasri mengeluarkan PKWT yang berlaku selama tiga bulan.
Setelah itu, Ali ibarat panen
PKWT. Pak Ali selalu diperpanjang berulang-ulang PKWT-nya dan tetap bekerja di
Bank Mandiri, timpal Timbul Siregar, kuasa hukum Ali. Total PKWT yang
ditandatangani Ali mencapai sembilan buah. Masih saya simpan nih, kata Ali
sembari memperlihatkan PKWT dimaksud kepada hukumonline.
Bagi Timbul, praktik kerja yang
dilakukan Puriasri sudah menyalahi aturan. Alasannya, kontrak kerja yang sudah
berkali-kali dan melebihi waktu tiga tahun, secara hukum akan berubah menjadi
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Artinya, Ali seharusnya sudah
menjadi pegawai tetap Puriasri. Dengan demikian, Puriasri tidak bisa memutus
hubungan kerja Ali secara semena-mena. Butuh penetapan PHI terlebih dulu dan
kalau memang diputus demikian, ia berhak atas pesangon dan lain-lain, tegas Wakil
Presiden OPSI itu. Fakta berbicara lain. Ali ternyata tidak memperoleh apapun.
Masalah Ali tidak berhenti disitu.
Selama di Bank Mandiri, ia mengaku sering dipekerjakan dalam waktu lembur. Upah
lembur selalu dibayarkan langsung oleh bank plat merah tersebut ke rekening
pribadinya. Kalau upah bulanan saya dapat dari Puriasri, jelasnya. Pada saat
terakhir bekerja, ia mengaku menerima upah lembur sebesar Rp9.000 tiap jamnya.
Jika mengacu pada Keputusan
Menakertrans No 102/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, maka
rumusnya upah lembur perjamnya dihitung dari gaji perbulan dibagi dengan 173.
Setelah dihitung-hitung, seharusnya upah lembur Pak Ali ini sekitar Rp12.139,
terang Timbul.
Merasa hak-haknya dikangkangi, Ali
tidak tinggal diam. Ia lantas menempuh jalur penyelesaian hubungan industrial.
Mediator Disnakertrans DKI Jakarta memenangkannya. Puriasri dihukum untuk
mempekerjakan Ali pada jabatan dan posisi semula. Selain itu, Puriasri juga
dianjurkan untuk membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan. Namun
karena Puriasri tidak menghiraukan anjuran Disnakertrans, Ali melanjutkan
perselisihan ke PHI.
Dalam gugatannya, Ali menuntut
Puriasri (Tergugat I) untuk dipekerjakan kembali. Sedangkan Bank Mandiri
(Tergugat II) dituntut untuk membayar kekurangan upah lembur selama dua tahun
sebesar Rp8,4 juta.
Langgar PKWT
Persidangan perkara Ali sudah
memasuki tahap jawab-jinawab. Semua dalil Ali dibantah Puriasri. Misalnya,
mengenai PKWT yang berulang-ulang. Puriasri berdalih kontrak kerja antara Ali
dan Puriasri berjalan insidentil dan terputus-putus, sesuai kemampuan Puriasri
memenangkan tender pengadaan jasa di Bank Mandiri.
Agen penyalur tenaga kerja itu
juga berdalih PKWT yang dibuatnya tidak menyalahi aturan. Menurut penghitungan Puriasri,
sejak 1996 sampai akhir 2007, masa efektif kerja Ali hanya sekitar 18 bulan.
Atau masih lebih sedikit dari yang ditetapkan UU No 13/2003 (Ketenagakerjaan),
yaitu dua tahun. Dari hal kinerja, Puriasri juga ingin menunjukan kesalahan
Ali, seperti menyalahkan Ali ketika ia menghantamkan kendaraan ke trotoar.
Khusus mengenai PKWT
berulang-ulang, Reytman Aruan, Kasubag Hukum dan Organisasi Ditjen Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jamsostek Depnakertrans, angkat bicara. Kepada hukumonline,
ia menegaskan UU Ketenagakerjaan sudah jelas mengatur hal tersebut. Kalau sudah
bertahun-tahun dan berulang-ulang, demi hukum, ia akan berubah menjadi PKWTT,
ungkapnya.
Secara tidak langsung Reytman
ingin menyatakan bahwa Puriasri telah salah kaprah dalam menghitung masa kerja
Ali. Undang-undang menyebutkan PKWT dapat dilakukan untuk maksimal dua tahun
dan dapat diperpanjang untuk maksimal satu tahun. Ingat! kata-kata kuncinya
yaitu, maksimal. Kalaupun PKWT dilakukan untuk tiga bulan, tiga minggu, tiga
hari, tetap saja namanya PKWT dan sudah harus dihitung itu, Reytman
menguraikan.
Bank Mandiri juga tidak mau kalah
beradu argumen. Bank Mandiri seolah tidak mau tahu apa yang terjadi dengan Ali.
Alasannya, Ali hanya memiliki hubungan kerja dengan Puriasri, bukan dengan Bank
Mandiri.
Untuk menguatkan dalilnya, Bank
Mandiri mengutip Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa hubungan
kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerja, upah dan perintah. Dalam kasus ini, perjanjian kerja
hanya terjadi antara Ali dengan Puriasri. Makanya, Bank Mandiri menolak untuk
membayar kekurangan upah lembur Ali.
Mengenai hubungan kerja ini, pakar
Hukum Perburuhan Universitas Indonesia, Prof. Aloysius Uwiyono pernah berpendapat,
hubungan kerja dalam outsourcing secara otomatis berpindah dari agen
ke user. Hal itu karena unsur
perintah dan pekerjaan berasal dari user.
Sementara unsur upah, meski yang membayarkan kepada buruh adalah agen, tapi
uangnya berasal dari user.
Komentar :
Outsourcing
adalah penyerahan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain
diklaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara
tertulis. Kerugian dari pekerjaan outsourcing adalah pekerja bekerja di bawah
perintah perusahaan yang melakukan perjanjian dengan perusahaan tempat mereka
bekerja, sehingga pekerja outsourcing merasa dirugikan dalam financial upah,
jam kerja, dan tidak ada kenaikan tingkat dalam jenjang karir.
1 komentar:
thank you
Posting Komentar