Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

cerpen etika bisnis

kita mengetahui dengan jelas bahwa bisnis di indoneisa selama 3 tahuan terakhir sangat berkembang pesat. itu semyu tidak lepas dari dasar - dasar etika bisnis yang di jalan para pebisnis di indonsia.Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat pergaulan manusia dalam pergaulan antar sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Kata Etika sendiri berasal dari kata ETHOS dari bangsa Yunani yang memiliki arti nilai – nilai, norma – norma, kaidah dan ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. apa lagi seorang pebisnis tidak lepas dari sosok yang ramah atau sering di dengar mudah bergaul. selain itu di dukungan dengan berapa etika yang perlu di perhatikan , antara lain ialah : 


1.         Pengendalian diri.
2.         Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility).
3.         Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
4.         Menciptakan persaingan yang sehat.
5.         Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”.
6.         Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi).
7.         Mampu menyatakan yang benar itu benar.
8.         Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah.
9.         Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
10.     Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.
sebenar sih ini bukan cerpen cuma lebih kepada info etika bisnis yang baik bagaimana semoga bermanfaat yah :)
 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Perkembangan Etika Bisnis dan Profesi di Indonesia

Perkembangan Etika Bisnis dan Profesi di Indonesia

1.      Pengertian Etika
Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat pergaulan manusia dalam pergaulan antar sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Kata Etika sendiri berasal dari kata ETHOS dari bangsa Yunani yang memiliki arti nilai – nilai, norma – norma, kaidah dan ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
 
2.      Pengertian Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan memiliki keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan belum cukup dapat dikatakan sebagai profesi, tetapi, perlu memiliki penguasaan sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antar teori dan praktek pelaksanaan.
 
3.      Kode etik profesi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

   Prinsip Umum Etika Bisnis
a.           Otonomi = mandiri.
Sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran dan bertanggung jawab (dalam bidang bisnis).
b.           Kejujuran.
Menghindari praktek bisnis curang.
c.           Keadilan.
Setiap orang diperlakukan sama dan adil sesuai kriteria rasional ,objektip dan bertanggung jawab.
d.          Manfaat bersama (mutual benefit principle).
Dalam persaingan bisnis tidak boleh terjadi upaya saling mematikan.
e.           Integrita moratuntunan internal agar tetap menjaga nama baik industri.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah:
1.         Pengendalian diri.
2.         Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility).
3.         Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
4.         Menciptakan persaingan yang sehat.
5.         Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”.
6.         Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi).
7.         Mampu menyatakan yang benar itu benar.
8.         Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah.
9.         Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
10.     Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

contoh kasus Fraud Auditing Perusahaan Multilateral & Analisis luar negeri

Dua perusahan Auditor sebelumnya yang mengaudit laporan keuangan dari sebuah perusahaan real estate terkenal di Singapura, dinyatakan bersalah dan dihukum denda sebesar SGD 775,000 (US$ 504,049) karena terbukti gagal untuk memberikan peringatan kepada manajemen perusahaan tersebut tentang adanya kecurangan yang dilakukan oleh mantan manajer keuangannya yang dilakukan sepanjang tahun 2002 dan 2004 dimana sang manajer tidak menyetorkan uang perusahaan ke bank yang ditunjuk.
Kecurangan sang manajer keuangan tsb diketahui setelah perusahaan audit yang baru Patrick Lee Public accounting Cooperation menerima laporan rekonsiliasi bank yang berbeda dengan laporan accounting perusahaan, dimana terjadi kekurangan dana sebesar SGD 672,253 (US$ 437,224). Pengadilan memutuskan bahwa seharusnya perusahaan audit sebelumnya dapat mendeteksi adanya kecurangan tsb dan memberikan laporan peringatan kepada pihak manajemen atas adanya ketidakberesan laporan keuangan perusahaan.

Analisis : Keputusan pengadilan tersebut telah memberikan peringatan yang jelas kepada perusahaan audit tentang fungsi dan tanggung jawab profesi Auditor.
Seharusnya manajemen perusahaan tersebut mengaudit laporan keuangan yang telah dibuat oleh manager keuangan sebelum manager tersebut keluar dari perusahaan.

Sumber :
http://rinanonano.blogspot.com/2014/12/contoh-kasus-fraud-auditing-perusahaan.html
 
 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Contoh Kasus Fraud Accounting Multikultural dalam negeri

kasus kredit fiktif yang melibatkan 3 pegawai Bank Syariah Mandiri (Kepala Cabang BSM Bogor M. Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer BSM cabang pembantu Bogor John Lopulisa) dan 1 orang debitur (Iyan Permana). Catatan  untuk jabatan tersangka John Lopulisa mungkin lebih tepat jika disebut account afficer bukan accounting officer. Total kredit yang dicairkan adalah sebesar Rp102 Milyar dengan kerugian mencapai Rp52 Milyar (beberapa media menyebutkan Rp59 Milyar). Modusnya adalah melakukan pencairan kredit fiktif dengan menggunakan nama 197 debitur di mana 113 debitur adalah fiktif. Pencairan kredit tersebut telah dimulai sejak tahun 2011.
Lebih menarik lagi ketika membuka corporate website BSM dan menemukan press release yang menyatakan bahwa laporan keuangan BSM memperoleh Annual Report Award kategori perusahaan swasta (private), keuangan (finance) dan tertutup (non-listed)  selama 4 tahun berturut-turut dari 2009-2012. Penghargaan bergengsi itu merupakan kerja samaOtoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, Direktorat Jendral Pajak, Indonesia Stock Exchange, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Berita dapat dilihat di link ini (http://www.syariahmandiri.co.id/2013/10/bsm-kembali-raih-annual-report-award/).penulis juga telah mendownload laporan keuangan BSM tahun 2012, laporan auditor independen menyatakan laporan keuangan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Ini tentu menunjukkan kepada kita bahwa opini yang bagus dari auditor independen tidak serta merta bebas fraud/kecurangan.
Sebelum penulis menyampaikan analisa, penulis akan mengumpulkan beberapa potongan berita dari berbagai media untuk menyusun predikasi (What, When, Who, Where, Why, How, How much) yang telah penulis tuliskan di paragraf 1 antara lain :

 ANALISIS  : 

1. Pada 2012, tim audit internal BSM menemukan pelanggaran tindak pidana perbankan yang dilakukan pegawainya. Hasil audit internal ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri pada September 2012. “Untuk memproses, BSM melapor ke Mabes Polri September 2012. Dengan pelaporan ini BSM menyerahkan penanganan pada proses hukum” ujar Corporate Secretary BSM, Taufik Markus di Wisma Mandiri, Jl. MH. Thamrin,Jakpus. (detik.com tanggal 24/10/2013)
2. Bambang Sulistyo (kuasa hukum BSM) menjelaskan bahwa BSM memiliki direktorat kepatuhan yang selalu memantau penyaluran kredit di setiap cabang. Jika ada hal yang mencurigakan, maka tim audit khusus akan bekerja. “Dengan adanya ini menunjukkan BSM punya sistem internal kontrol yang bagus”, ungkapnya. (detik.com tanggal 24/10/2013)
3. “Jumlah penyaluran Rp102 M. Kerugian masih dalam proses penyidikan, yang belum kembali sekitar Rp50 M. Sisanya sudah kembali, tapi itu angka Rp50 M masih proses, bukan kerugian yang pasti”, jelas Bambang. (detik.com 24/10/2013)
4. Dari 197 pengajuan kredit, 113 di antaranya fiktif. Akibat kredit fiktif itu, BSM sudah menggelontorkan dana sebesar Rp102 Miliar, namun Rp50 Miliar diantaranya sudah dikembalikan ke BSM. “Sehingga total kerugian saat ini sekitar Rp52 Milyar”, pungkas Arif Sulistyo Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri. (detik.com tanggal 25/10/2013)
5. Pengajuan kredit ini sudah dimulai sejak Juli 2012. Akibat kredit fiktif ini, BSM Bogor menggelontorkan dana Rp102 Miliar. Baru Rp50 Miliar dana yang dikembalikan pada pihak BSM. (detik.com tanggal 25/10/2013)
6. Keempat tersangka adalah Kepala Cabang BSM Bogor M. Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer BSM cabang pembantu Bogor John Lopulisa, dan seorang debitur, Iyan Permana. (kompas.com tanggal 25/10/2013)
7. Penyidik, kata Arief, menduga telah terjadi persengkongkolan antara Iyan dengan tiga pegawai BSM cabang Bogor. Pasalnya, ada dugaan pemberian kompensasi kepada pegawai perbankan. Ada pun bentuk kompensasi itu, kata Arief, berbentuk uang dan mobil.(kompas.com tanggal 25/10/2013)
8. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, proses pengajuan dan pencairan kredit tersebut terjadi antara Juli 2011 - Mei 2012 dengan plafon kredit antara Rp 100 juta - Rp 200 juta. Pencairan kredit tersebut diajukan untuk pembiayaan perumahan. Rupanya, kata Arief, proses pencairan kredit itu tidak melewati mekanisme perbankan yang semestinya.(kompas.com tanggal 25/10/2013)
9.Rupanya, kata Arief, proses pencairan kredit itu tidak melewati mekanisme perbankan yang semestinya. Pihak perbankan, yang seharusnya melakukan cross-check terhadap data yang diberikan debitor, meniadakan hal tersebut.(kompas.com tanggal 25/10/2013)
10. “Dia yang ngajukan kredit pembiayaan akad mudharabah untuk pembiayaan bangun rumah,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25/10/2013. (tribunnews.com)
Kasus fraud berupa kredit fiktif yang dilakukan 3 pegawai BSM sudah ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian telah diungkap. Pertanyaannya adalah apakah masalah sudah selesai?Menurut saya belum, masih ada kemungkinan bahwa kasus ini mengarah pada kasus Accounting Fraud/kecurangan pelaporan akuntansi BSM tahun 2012. Mengapa? Pada potongan berita nomor 2 di atas, kuasa hukum BSM menyatakan BSM memiliki direktorat kepatuhan dan internal control yang bagus. Namun timbul beberapa pertanyaan saya antara lain :
1. Apakah kasus ini telah dikomunikasikan dengan auditor eksternal yang melakukan audit tahun 2012?
2. Jika sudah, apakah sudah ada adjustment biaya penyisihan piutang terkait kasus tersebut?
3. Apakah jika tidak ada adjustment biaya penyisihan piutang berarti laba di laporan keuangan tersebut overstated?
4. Apa motivasinya?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas mari kita analisa bersama.
1. Jawaban pertanyaan pertama ini adalah yang paling fundamental untuk membangun hipotesis terjadinya accounting fraud. Potongan berita yang disajikan di atas menunjukkan bahwa tim internal audit telah menemukan adanya kasus fraud berupa kredit fiktif pada September 2012. Seharusnya tim internal auditor memberikan informasi terkait kasus ini kepada tim eksternal auditor yang melakukan audit atas laporan keuangan 2012. Hal ini sesuai dengan yang diatur di ISA 610 (Revised) yang menyatakan :
“ISA 315 (Revised) addresses how the knowledge and experience of the internal audit function can inform the external auditor’s understanding of the entity and its environment and identification and assessment of risks of material misstatement. ISA 315 (Revised) also explains how effective communication between the internal and external auditors also creates an environment in which the external auditor can be informed of significant matters that may affect the external auditor’s work.”
Apakah ini berarti tim auditor internal menyembunyikan informasi? Belum tentu! Untuk menjawab pertanyaan pertama ini juga saya mempertimbangkan untuk menggunakan salah satu aksioma yang digunakan Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) yaitu “reverse proof” (pembuktian terbalik) yang artinya kita harus menguji apakah tindakan fraud telah dilakukan atau tidak dilakukan. Argumentasi yang memungkinkan bahwa auditor internal tidak menyembunyikan informasi adalah bahwa auditor eksternal mempertimbangkan internal audit yang dilakukan tidak relevan. Seperti yang dituangkan dalam ISA 315 di bawah ini :
“If the entity has an internal audit function, the auditor shall obtain an understanding of the following in order to determine whether the internal audit function is likely to be relevant to the audit:
(a) The nature of the internal audit function’s responsibilities and how the internal audit function fits in the entity’s organizational structure; and
(b) The activities performed, or to be performed, by the internal audit function.(Ref: Para. A101–A103)”
2. Jika auditor internal telah menyampaikan kasus kredit fiktif tersebut ke auditor eksternal maka seharusnya auditor eksternal melakukan jurnal koreksi untuk kredit fiktif (pembiayaan mudharabah) tersebut. Caranya dengan membebankan penyisihan kerugian aset produktif pembiayaan mudhrabah sebesar Rp50 Milyar atau senilai kerugian yang ditanggung BSM (walaupun saya pribadi dengan prinsip konservatisme akuntansi lebih memilih untuk membebankan sebesar Rp102 Milyar). Faktanya ketika kita membaca laporan keuangan BSM tahun 2012 beban penyisihan kerugian pembiayaan mudharabah adalah sebesar Rp31.900.238.975,00. Masih belum mencukupi untuk meng-cover nilai kerugian yang sebesar Rp50 Milyar. Namun, perlu dipastikan juga apakah benar kredit yang dilakukan melalui pembiayaan mudharabah. Jika melalui akun lain maka bisa jadi analisa ini gugur. Misalnya melalui akun piutang dimana penyisihannya adalah sebesar Rp226.151.228.835,00. Maka bisa jadi angka Rp50 Milyar itu termasuk di dalam akun penyisihan kerugian piutang.
3. Jika auditor tidak melakukan pembebanan biaya penyisihan kerugian pembiayaan mudharabah tersebut maka jelas laba di laporan keuangan overstated.
4. Dalam dunia fraud examiner dikenal istilah triangle of fraud yaitu pressure/motives, opportunity dan rationalization. Maka penting untuk kita tahu apa motivasi yang mungkin? Alasan pajak kita kesampingkan karena laba yang tinggi berarti tinggi juga pajaknya. Motivasi yang mungkin adalah untuk mengejar angka laba yang telah ditargetkan dan bonus dari laba tersebut. Memungkinkan juga untuk menaikkan laba bank Mandiri karena BSM merupakan anak perusahaan bank Mandiri. Sehingga laba bank Mandiri secara konsolidasi akan meningkat pula.
Setelah kita panjang lebar melakukan analisa kemungkinan terjadinya accounting fraud lantas pertanyaan selanjutnya adalah apa konsekuesinya? UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 69 ayat 3 menyatakan “Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab
terhadap pihak yang dirugikan”. Itu konsekuensi yang mungkin akan diterima direksi dan komisaris. Selain itu memungkinkan konsekuensi lain seperti menurunnya kepercayaan kreditur kepada BSM dan konsekuensi lainnya.
Sebagai penutup, seperti biasa tulisan ini merupakan analisa/opini pribadi atas kasus kredit fiktif BSM. Tulisan ini sekedar hipotesis yang datanya kurang lengkap karena hanya berdasarkan informasi yang di expose ke publik. Tidak diperkenankan untuk melakukan tuduhan dengan menggunakan tulisan ini jika Anda bukan Aparat Penegak Hukum (APH). Tidak diperkenankan juga untuk Anda untuk menyimpulkan bahwa Accounting Fraud telah terjadi jika Anda bukan hakim yang telah melalui persidangan terkait masalah ini (Aksioma ACFE nomor 3, “Fraud Existence yang artinya hanya pengadilan yang menentukan bahwa fraud telah terjadi atau tidak terjadi).

 http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2013/10/27/apakah-kasus-kredit-fiktif-bsm-mengarah-ke-accounting-fraud-602793.html



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

contoh kasus benturan kepentingan

 Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) 


Conflict of Interest sendiri terjadi bila karyawan & pimpinan perusahaan/ individu memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan/ individu.

 Kasus Mesuji Lampung 
(sumber: okezone.com)

Kasus pembantaian warga Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan masih menjadi kontroversi. Sejumlah kalangan meragukan kasus pembantaian tersebut.

Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR Tubagus Hasanuddin menilai video pembantaian warga itu janggal. Pertama, Tubagus tidak yakin video itu diambil di Mesuji. Selain itu, dia berpendapat warga tidak mungkin merekam tindakan keji seperti memenggal kepala.

Kejanggalan kedua, Kata Tubagus, mengapa kasus pembantaian puluhan orang baru dilaporkan saat ini. "Kok tidak dari sekian bulan lalu, Itu kan sesuatu yang khusus," katanya.

Senada hal itu, Anggota DPR asal daerah pemilihan Lampung, Ahmad Muzani juga mengatakan, bila memang terjadi pembantaian terhadap warga di kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan dan Kabupaten Mesuji di Lampung, pasti menimbulkan kegoncangan. "Kok peristiwa tersebut tidak menimbulkan kehebohan di Lampung sendiri, tapi terkejut dan heboh ketika dibuka di Jakarta," ujar Muzani.

Terkait hal itu, pendamping petani Megoupak, Mesuji, Saurip Kadi mengungkapkan, kasus tersebut memang baru dia ketahui sekarang. “Kalau dari dulu petani lapor, tentunya sudah kami laporkan ke DPR, karena mereka baru ketemu saya, makanya saya membantu dan baru sekarang dilaporkan,” kata Saurip saat dihubungi okezone, Kamis (15/12/2011).

Saurip mengatakan, kebenaran terkait peristiwa itu akan terbongkar di lapangan. “Biarkan saja orang-orang yang meragukan pembantaian tersebut, ya percaya syukur, tidak juga tidak apa-apa, nanti kan ada komparasi dengan data yang di lapangan,” katanya.

Dikatakan Saurip, para petani sebenarnya telah mengadukan hal itu kepada pemerintah Kabupaten, hingga ke menteri kehutanan. “Namun semuanya hanya janji-janji melulu, akhirnya sekarang inilah kami melaporkannya ke DPR,” kata Saurip.

Rabu 12 Desember 2011, belasan warga kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan dan warga Kabupaten Mesuji, Lampung mengadu ke Komisi Hukum DPR. Mereka melaporkan pembunuhan terhadap petani yang terjadi sejak tahun 2009. Ketua Tim Advokasi Lembaga Adat Megoupak, Bob Hasan, menjelaskan kronologis adanya pembantaian dan kekerasan sadis di Lampung.

Menurutnya, peristiwa kekerasan yang terjadi di kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan terjadi saat PT Silva Inhutani milik warga negara Malaysia berinisial BS berniat melakukan perluasan lahan pada tahun 2003. Namun upaya perluasan lahan untuk menanam kelapa sawit mendapat perlawanan penduduk setempat.

Akhirnya PT Silva Inhutani membentuk PAM Swakarsa untuk menghadang perlawanan warga. Sejak saat itu, perusahaan melalui jasa keamanan sewaan diduga melakukan penyiksaan berujung pembunuhan terhadap warga.

Tercatat 32 warga menjadi korban pembunuhan sadis ini. Dalam video rekaman yang diputar di Komisi Hukum, tampak jelas kekejian yang dilakukan si pembantai secara sadis.

"Kejadian terjadi di Mesuji dan Sodong di Lampung paling ujung juga Tulang Bawang. Kalau penyembelihan itu terjadi awal Januari 2011, rincian korban 30 orang yang tewas sejak 2009-2011 dan ada beberapa orang stress karena melihat anggota keluarganya dibantai di hadapannya," jelas Bob.
Analisisnya : sebenarnya tindakan pertama yang harus di lakukan menguji apa video itu benar pembutikannya , bisa saja video yang tersebut untuk menjatuhkan pihak  XXX . harus di selidik siapa yang merekam video tersebut karena empek yang di timbulkan sangat besar dampaknya tapi di lain pihak kasus ini terbuka apabila tidak adanya video tersebut maka tindakan kejam tersebut masih terus berlanjut , cara yang paling baik adalah menghukum dengan hukum indonesia agar tidak terjadi pihak yang di rugikan serta di untungkan

http://ubur2ondaspot.blogspot.com/2012/01/benturan-kepentingan-conflict-of.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS